Pelayanan BPJS PBI Masyarakat Miskin

No. SK: 440/150/K/2024

  1. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa dan Kecamatan
  3. Membawa Surat Keterangan Sakit dirawat di Rumah Sakit

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BPJS PBI

Jika Ada kendala pada NIK yang didaftarkan, maka akan dikirim ke BPJS untuk diproses

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BPJS PBI Masyarakat Miskin"